SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN PROSES KPR FLPP
Belum pernah memiliki rumah (Dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW setempat atau instansi tempat bekerja
- Belum pernah mendapatkan program subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
- Maksimal penghasilan tetap/tidak tetap maksimal Rp 4,000,000,- (empat juta rupiah)
- Dokumen persyaratan kredit, meliputi:
- Pas Foto Suami-Istri ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KTP Suami-Istri, 2 lembar
- Foto Copy NPWP dan SPT Tahunan orang pribadi, 2 lembar
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Cerai, 2 lembar
- Foto Copy KK, 2 lembar
- Surat Keterangan Kerja / SK dan Slip Gaji, 2 lembar
- Surat Keterangan Usaha Ijin Usaha (SIUP/SITU/AKTA PENDIRIAN) dan Pembukuan / Laporan Keuangan, 2 lembar
- Foto Copy SPT Tahunan / Surat pernyataan penghasilan diatas materai 6000 diketahui oleh Pimpinan Tempat Kerja/Kepala Desa untu penghasilan tidak tetap, 2 lembar
- Rekening Koran Tabungan 3 bulan terakhir
- Materai 6000 sebanyak 15 lembar
- Foto Copy BPJS Kesehatan 2 lembar
– Surat Pernyataan KPR meliputi :
- Penghasilan Tidak melebihi kelompok sasaran KPR
- Belum pernah memiliki rumah
- Belum pernah menerima subsidi pemerintahan melalui KPR
- Menggunakan sendiri rumah sejahtera sebagai tempat tinggal
- tidak akan memindahtangankan rumah sebelum 5 tahun sejak akad kredit


